SINTANG, HK – Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Universitas Kapuas (Unka) Sintang menandatangani Kesepakatan Bersama tentang penelitian dan pengembangan dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemberian bantuan hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Rektor Universitas Kapuas Sintang Antonius di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (29/9/2026).
Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Yustinus J, Dekan Fakultas Hukum Unka Sintang Redin, Pimpinan LKBH Unka Sintang Kartika Agus Salim, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat dan lurah.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan, Pemkab Sintang dan Unka Sintang telah lama bersinergi dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan. Karena itu, kesepakatan yang ditandatangani tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin.
“Unka Sintang merupakan perguruan tinggi lokal yang lahir di Sintang dan telah lama berdiri. Saya bangga dan mengakui kontribusi Universitas Kapuas terhadap pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Sintang sangatlah besar,” kata Bala.
Menurutnya, terdapat dua ruang lingkup utama dalam kesepakatan tersebut. Pertama, penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki Unka Sintang agar dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, pemberian bantuan hukum bagi ASN di lingkungan Pemkab Sintang. Bantuan tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum terkait pelaksanaan tugas atau jabatan ASN.
“Sehingga memberikan kepastian hukum kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dapat bekerja dengan tenang dan pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kabupaten Sintang Hengky Arianto mengatakan, Bupati Sintang telah menetapkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada ASN serta meningkatkan rasa aman dalam melaksanakan tugas kedinasan.
“Pemberian bantuan hukum ini sudah sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelasnya.
Hengky juga menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf g, yang mengatur hak Pegawai ASN memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau nonmateriil, salah satunya bantuan hukum.
Namun, bantuan hukum tersebut memiliki batasan. Hengky mengatakan, bantuan hanya diberikan untuk perkara yang melibatkan ASN dalam pelaksanaan tugas atau jabatan.
“Ruang lingkup bantuan hukum ini hanya untuk perkara yang melibatkan ASN dalam pelaksanaan tugas atau jabatan saja. Ada pengecualian seperti perkara pribadi, tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan, serta perkara dengan Pemerintah Daerah,” katanya.
Pemberian bantuan hukum bagi ASN dalam kerja sama tersebut akan dilakukan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Kapuas Sintang.





