SINTANG, HK – Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan unsur pimpinan DPRD Sintang dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Sintang, Jumat (18/9/2026).
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala hadir didampingi Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny. Sementara dari unsur pimpinan DPRD hadir Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti bersama Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak dan Sandan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti. Sejumlah agenda dibahas, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, permintaan persetujuan anggota DPRD, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penetapan APBD Perubahan Kabupaten Sintang. Pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik serta program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Sintang, unsur Forkopimda, Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum Ahyarudin Siregar, instansi vertikal serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan APBD Perubahan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. Hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menjadi bahan tindak lanjut Pemkab Sintang bersama DPRD.
Selanjutnya, setelah proses evaluasi provinsi selesai, Raperda Perubahan APBD 2026 akan melalui proses pemeriksaan dan harmonisasi oleh Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.





