Bagian Hukum Gelar FGD, Bedah Perbup 29 Tahun 2026 tentang Bantuan Hukum bagi ASN Sintang

oleh

Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (28/9/2026).

FGD dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J. Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Hukum dan HAM Hengky Arianto, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Inspektorat, BKPSDM, BRIDA serta sejumlah staf.

Yustinus J mengatakan, FGD digelar untuk membedah sekaligus mempersiapkan penerapan Perbup Nomor 29 Tahun 2026.

“Kita ingin mendapatkan banyak masukan, saran dan pendapat dari peserta FGD dalam rangka kesiapan penerapan Perbup tersebut,” kata Yustinus.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai hak dan mekanisme ASN dalam memperoleh bantuan hukum.

Selain itu, FGD menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Perbup Sintang Nomor 29 Tahun 2026 agar pemberian bantuan hukum dapat dilaksanakan secara tertib, terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Hengky Arianto menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Hengky.

Ia menjelaskan, bantuan hukum diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN, baik perkara litigasi maupun nonlitigasi.

Namun, pemberian bantuan hukum tetap memperhatikan berbagai pengecualian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya memberikan perlindungan hukum bagi pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan rasa aman dan nyaman sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum,” pungkasnya.

Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (28/9/2026).

FGD dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J. Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Hukum dan HAM Hengky Arianto, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Inspektorat, BKPSDM, BRIDA serta sejumlah staf.

Yustinus J mengatakan, FGD digelar untuk membedah sekaligus mempersiapkan penerapan Perbup Nomor 29 Tahun 2026.

“Kita ingin mendapatkan banyak masukan, saran dan pendapat dari peserta FGD dalam rangka kesiapan penerapan Perbup tersebut,” kata Yustinus.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai hak dan mekanisme ASN dalam memperoleh bantuan hukum.

Selain itu, FGD menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Perbup Sintang Nomor 29 Tahun 2026 agar pemberian bantuan hukum dapat dilaksanakan secara tertib, terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Hengky Arianto menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Hengky.

Ia menjelaskan, bantuan hukum diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN, baik perkara litigasi maupun nonlitigasi.

Namun, pemberian bantuan hukum tetap memperhatikan berbagai pengecualian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya memberikan perlindungan hukum bagi pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan rasa aman dan nyaman sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *