SINTANG, HK – Pemerintah Kabupaten Sintang membahas kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kapuas (Unka) Sintang terkait pemberian konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sintang.
Pembahasan substansi kesepakatan bersama tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Kantor Bupati Sintang, Kamis (24/9/2026). Rapat dipimpin Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J.
Rapat turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unka Sintang Redin, Kepala BRIDA Deddy Irawan, Kabag Hukum dan HAM Hengky Arianto, Kabag Kerja Sama Boby Oktavianus, Kabag Prokopim Syukur Saleh serta sejumlah staf.
Yustinus mengatakan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Pemkab Sintang menetapkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, kesepakatan bersama yang disiapkan tidak hanya mengatur bantuan hukum, tetapi juga mencakup penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Kesepakatan kerja sama ini tentang penelitian dan pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemberian bantuan hukum bagi ASN di Kabupaten Sintang. Ruang lingkupnya luas, bantuan hukum ini hanya salah satunya,” kata Yustinus.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemberian bantuan hukum bagi ASN seharusnya dapat dilakukan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri. Namun, lembaga tersebut belum tersedia di Sintang.
“Karena belum ada, maka kita menjalin kerja sama dengan LKBH Universitas Kapuas Sintang,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Unka Sintang, Redin, mengatakan kerja sama pemberian pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN antara Pemkab Sintang dan Unka sebenarnya telah pernah dilakukan. Namun, masa kerja sama tersebut telah berakhir.
“Sehingga kesepakatan bersama ini waktunya sangat tepat untuk melanjutkan dan melakukan pembaruan substansinya. LKBH Unka Sintang siap melanjutkan kerja sama ini,” kata Redin.
Yustinus menambahkan, kesepakatan tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas kedinasan.
“Kesepakatan kerja sama ini sebagai payung hukum bagi ASN yang mengalami kasus hukum dalam pelaksanaan tugasnya untuk mendapatkan pendampingan dari LKBH Universitas Kapuas Sintang di masa yang akan datang,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Sintang Hengky Arianto berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat pemberian konsultasi dan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas.
Setelah kesepakatan bersama ditandatangani oleh pimpinan kedua pihak, kerja sama tersebut akan dilanjutkan melalui perjanjian kerja sama yang mengatur teknis pelaksanaannya secara lebih rinci.





