HALOKALIMANTAN.COM,SINTANG–Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi kembali menjadi perhatian. Masyarakat Desa Sungai Menuang, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, mempersoalkan sekitar 1.000 hektare wilayah yang mereka klaim sebagai bagian dari desanya, tetapi masuk dalam wilayah perizinan perkebunan kelapa sawit PT Kalimantan Agro Plantation yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Persoalan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sungai Menuang, Elyakim, bersama perwakilan masyarakat saat beraudiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Selasa 20 Oktober 2026.
Elyakim menjelaskan, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya menyangkut wilayah perkebunan, tetapi juga perbedaan penetapan batas administratif antara kondisi di lapangan dan peta pemerintahan.
Menurutnya, wilayah Desa Sungai Menuang berbatasan langsung dengan empat desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi. Namun, dalam peta administrasi yang menjadi persoalan, wilayah tersebut hanya tercatat berbatasan dengan Desa Merpak.
“Ada sekitar 1.000 hektare wilayah kami yang diambil oleh PT Kalimantan Agro Plantation yang mendapatkan izin dari Pemkab Melawi. Kami ingin masalah ini diselesaikan oleh Pemkab Sintang supaya tidak menimbulkan konflik,” kata Elyakim.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kejelasan batas wilayah dan mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antarmasyarakat maupun antardaerah.
Camat Kayan Hilir, Seberius Matius Akon, turut menyampaikan keberatannya atas persoalan yang dinilai berpotensi merugikan wilayah administratif Kabupaten Sintang.
Ia mengatakan, selama ini tidak terdapat persoalan batas yang berarti ketika dilihat langsung di lapangan. Namun, masalah muncul ketika batas tersebut dituangkan dalam administrasi pemerintahan, sehingga wilayah kerja perusahaan perkebunan yang perizinannya berasal dari Kabupaten Melawi diduga masuk ke wilayah Kabupaten Sintang.
“Di lapangan tidak ada masalah batas, tetapi di administrasi pemerintahan bermasalah sehingga wilayah kerja perusahaan sawit dari Kabupaten Melawi masuk ke wilayah Kabupaten Sintang. Mohon Pemkab Sintang bisa menyelesaikan masalah ini,” ujar Seberius.
Menanggapi keluhan masyarakat, Sekda Sintang Kartiyus menegaskan bahwa pemerintah daerah akan serius menelusuri persoalan tersebut. Namun, penyelesaian harus dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan data dan informasi yang lengkap sebelum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Kartiyus menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar rapat internal bersama perangkat daerah terkait untuk membahas persoalan batas wilayah tersebut.
Setelah data dan informasi terkumpul, Pemkab Sintang akan mengundang atau berkoordinasi dengan Pemkab Melawi untuk duduk bersama mencari solusi. Apabila diperlukan, pembahasan akan dilanjutkan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami akan melaksanakan rapat internal terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi dan data selengkap mungkin. Setelah itu, barulah kita akan bertemu Pemkab Melawi untuk duduk bersama menyelesaikan masalah batas wilayah ini. Setelah kedua pemda bertemu, kita akan lanjut bertemu Pemerintah Provinsi Kalbar,”jelas Kartiyus.
Ia menekankan, penanganan persoalan batas wilayah perlu dimulai dari tingkat paling bawah dengan mempertimbangkan kesepakatan masyarakat setempat.
Kartiyus mengaku mendapat informasi bahwa Kepala Desa Sungai Menuang bersama empat kepala desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, sebelumnya telah membuat berita acara kesepakatan mengenai batas wilayah.
Dokumen tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu dasar penting untuk menelusuri dan memperjelas batas wilayah yang dipersoalkan.
“Saya senang karena antara Kepala Desa Sungai Menuang dengan empat kepala desa yang ada di Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi ternyata sudah ada berita acara kesepakatan mengenai batas wilayah. Kesepakatan inilah yang akan menjadi dasar penetapan batas wilayah ini,” tegasnya.
Kartiyus juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memperhatikan kesepakatan yang telah dibuat masyarakat dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat setempat memiliki pengetahuan langsung mengenai batas wilayah yang selama ini mereka kenal dan gunakan.
Meski demikian, kejelasan batas administratif tetap perlu ditelusuri melalui data dan mekanisme pemerintahan yang berlaku agar menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Di akhir audiensi, Kartiyus meminta masyarakat dan Pemerintah Desa Sungai Menuang bersabar selama proses penyelesaian berlangsung. Ia memastikan Pemkab Sintang akan segera menggelar pembahasan internal sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Internal Pemkab Sintang segera melakukan rapat membahas masalah ini. Masyarakat dan Pemerintah Desa Sungai Menuang harap bersabar. Kami siap bekerja keras menyelesaikan masalah batas ini,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menerima audiensi perwakilan Masyarakat Desa Sungai Menuang Kecamatan Kayan Hilir terkait persoalan batas dengan Kabupaten Melawi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 20 Oktober 2026.





