Tujuh Desa di Sintang Gagal Cairkan Dana Desa Tahap I, Tahap II Masih Tunggu PMK

oleh

SINTANG, HK – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Sintang tercatat belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025.

Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar untuk menentukan apakah ketujuh desa tersebut dapat menyalurkan dananya pada tahap II.

Kepala DPMPD Sintang, Syarief Yasser Arafat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas kondisi ini.

“Kita kemarin sudah koordinasi dengan pusat, dengan Kementerian Keuangan. Kita masih menunggu PMK, apakah di tahap II ini mereka bisa salur atau tidak, kita belum tahu,” jelasnya.

Menurut Yasser, pemerintah daerah telah menyampaikan permohonan agar tujuh desa tersebut tetap dapat menyalurkan Dana Desa mereka pada tahap II, meskipun gagal pada tahap I.

“Kami sudah memohon kepada pusat, kalau tahap I mereka gagal salur, tahap II kami mohon untuk bisa salur. Tapi tentu kembali lagi ke pusat, apakah menerima atau tidak usulan kita,” katanya.

Ia menegaskan, kepastian mengenai penyaluran Dana Desa tahap II baru akan diketahui setelah PMK terbaru diterbitkan.

“Nanti akan jelas apakah bisa salur atau tidak setelah PMK-nya terbit,” ungkapnya.

Yasser menambahkan, Pemkab Sintang terus mendorong agar seluruh desa bisa memperoleh hak pencairan Dana Desa secara penuh.

“Tentu ini penting mengingat dana tersebut bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *