Mahasiswa Fakultas Pertanian UNTAN Gelar Audiensi, Minta Kebijakan UKT Semester Akhir Dievaluasi

oleh

PONTIANAK, HK — Puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura (UNTAN) menggelar audiensi dengan pihak rektorat untuk menyampaikan protes terkait penagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester akhir.

Audiensi berlangsung pada Senin (24/11/2025) yang lalu dan diterima langsung oleh Wakil Rektor II UNTAN, M. Irfani, beserta jajaran administrasi dan keuangan.

Wakil Rektor II, M. Irfani, menyambut aspirasi mahasiswa dengan terbuka dan menegaskan bahwa kebijakan kampus disusun berdasarkan regulasi nasional.

“Kami tidak ingin menyulitkan mahasiswa, namun beberapa kebijakan mengikuti aturan undang-undang. Karena itu, kami ingin mendengar langsung kendala dari teman-teman mahasiswa,” ujarnya.

Presiden Mahasiswa BEM Fakultas Pertanian UNTAN 2025, Lodri Khairul N. Kariadi, bersama Ketua DPM Fakultas Pertanian 2025, Udi, menyampaikan lima poin tuntutan mahasiswa, yakni:

  1. Keterbukaan informasi terkait kebijakan pembayaran dan pelunasan UKT.
  2. Pembatalan penerapan ketentuan Surat Nomor 5658/UN22.UN22.13/KU.04.01/2025 pasal 2 poin a dan b khusus Fakultas Pertanian.
  3. Pengunduran batas waktu pelunasan UKT hingga setelah pelaksanaan UAS Semester Ganjil 2025/2026.
  4. Permohonan potongan UKT 50% untuk mahasiswa semester akhir Fakultas Pertanian yang hanya menempuh maksimal 7 SKS (Seminar Proposal, Seminar Hasil, dan Skripsi).
  5. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran UKT UNTAN agar tidak menghambat proses akademik mahasiswa.

Bernardinus Tagaptiam Gudag, mantan Presma BEM Faperta 2023, turut memaparkan bahwa mahasiswa terkejut dengan penagihan mendadak dan ancaman tidak bisa mengikuti UAS maupun pengurusan berkas sidang jika belum melunasi UKT.

“Surat keluar 14 November, tapi kami baru terima 18 November. UAS dimulai 24 November. Waktu hanya enam hari, dan tidak semua dari 1.259 mahasiswa bisa membayar dalam waktu sesingkat itu,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor II menyatakan bahwa pihak rektorat memahami kondisi mahasiswa dan akan mencarikan solusi.

“Kami sepakat pembayaran UKT diundur sampai 19 Desember 2025. Soal SKS dan potongan UKT, kami perlu waktu mengkaji dan akan mengundang WD II dari semua fakultas,” tegas M. Irfani.

Ia juga menanggapi keluhan mahasiswa terkait larangan konsolidasi kampus. Menurutnya, diskusi akademik dan organisasi tidak boleh dibatasi.

“Mahasiswa punya hak berpikir kritis dan berdiskusi. Jika masih dilarang, silakan gunakan ruangan saya,” ucapnya sambil berseloroh.

Audiensi berlangsung kondusif dan dihadiri oleh unsur BEM, DPM, dan perwakilan mahasiswa Fakultas Pertanian dari beberapa angkatan, serta jajaran rektorat dan tenaga administrasi.

Mahasiswa berharap tindak lanjut ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kondisi akademik dan ekonomi mereka, tanpa menghambat proses kelulusan dan penyelesaian studi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *