Kadis LH Sintang Tegaskan Mulai 1 Desember 2025, Belanja Wajib Bawa Tas dari Rumah

oleh

SINTANG, HK — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan penghentian penggunaan plastik sekali pakai akan mulai diberlakukan pada 1 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan.

Igor menjelaskan, aturan tersebut mengharuskan pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran hingga pasar tradisional untuk tidak lagi menyediakan kantong atau wadah plastik sekali pakai.

“Penghentian penyediaan atau penggunaan wadah atau kantong plastik sekali pakai akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Desember 2025,” tegas Igor pada Senin, 17 November 2025.

Ia menuturkan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi timbulan sampah plastik dari sumbernya, sekaligus menekan dampak negatif plastik terhadap lingkungan.

“Kebijakan ini penting untuk mencegah pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, serta potensi ancaman terhadap kesehatan. Ini juga sejalan dengan program nasional Indonesia Bebas Sampah 2029,” jelasnya.

Igor menambahkan, mulai 1 Desember nanti pelaku usaha diwajibkan mengganti kantong plastik dengan wadah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang (reusable). Masyarakat pun diimbau mulai membiasakan diri membawa tas belanja dari rumah.

“Para konsumen kami harapkan dapat beradaptasi dengan membawa tas belanja sendiri sebagai bagian dari perubahan perilaku,” ujarnya.

Ia menutup dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk mendukung gerakan pengurangan sampah dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Sintang.

“Saya mengajak para pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam gaya hidup sadar sampah demi mewujudkan lingkungan yang lebih asri, bersih, dan sehat,” pungkas Igor.

Sumber: Rilis Kominfo Sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *