HALOKALIMANTAN.COM,SINTANG–Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mekar dan membentuk empat kecamatan baru memasuki babak krusial. Memasuki dekade ke-10 pengusulan, Pemkab Sintang terus meningkatkan koordinasi dan sinergi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat guna menuntaskan berbagai ganjalan administratif yang disyaratkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Guna mengakselerasi proses tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memimpin langsung rombongan jajaran Pemkab Sintang menggelar audiensi dan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kantor Gubernur Kalbar, Senin 19 Oktober 2026.
Kedatangan rombongan Pemkab Sintang disambut langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalbar Sefpri Kurniadi, Kepala Biro Pemerintahan Aulia Candra, serta perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.
Turut mendampingi Sekda Sintang dalam rapat strategis ini antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra sekaligus Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Yustinus J, Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Boby Oktavianus, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Syukur Saleh, serta Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Hasbi Sumardi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memaparkan bahwa jalan panjang pembentukan empat kecamatan baru ini terhambat oleh penyesuaian aturan terbaru saat Pemkab Sintang mengajukan nomor kode wilayah ke pemerintah pusat.
“Ketika kita meminta nomor kode wilayah untuk kecamatan baru, Kemendagri justru melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh berkas dan persyaratan yang sudah masuk, kemudian menyesuaikannya dengan aturan dan syarat terbaru,” ungkap Kartiyus.
Kartiyus menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru Kemendagri, setiap desa yang bergabung ke dalam kecamatan baru wajib memenuhi kuota minimal 300 Kepala Keluarga (KK). Selain itu, satu kecamatan baru idealnya membawahi sekurang-kurangnya 10 desa.
“Langkah nyata yang sedang kita lakukan saat ini adalah penyesuaian data kependudukan melalui pemecahan Kepala Keluarga (KK), sehingga setiap desa di calon kecamatan baru bisa mencapai batas minimal 300 KK sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Kemendagri,” jelas Kartiyus.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalbar, Sefpri Kurniadi, menegaskan komitmen penuh Pemprov Kalbar untuk terus mendampingi Pemkab Sintang dalam memperjuangkan aspirasi pemekaran wilayah tersebut.
“Setiap urusan administrasi yang menjadi kewajiban kami untuk mendukung pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang, selalu siap kami bantu dan fasilitasi,” tegas Sefpri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar, Aulia Candra, merinci status kesiapan administrasi dari masing-masing calon kecamatan baru, yaitu Kecamatan Sintang Barat, Inggar, Bukit Mangat, dan Tontang.
Candra menjabarkan, Kecamatan Sintang Barat seluruh persyaratan administrasi dan aturan teknis kependudukan dinyatakan telah aman dan memenuhi standar terbaru. Begitupula dengan
Kecamatan Inggar. Seluruh desa pembentuk sudah memenuhi batas minimal 300 KK per desa, sehingga posisinya relatif aman.
“Kecamatan Bukit Mangat, kekurangan administrasi sangat tipis, hanya tinggal memenuhi kekurangan 8 KK saja. Kecamatan Tontang masih menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan kerja ekstra keras dari tim teknis di lapangan,” beberapa Candra.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Asisten I Sekda Sintang yang juga Plt. Kadisdukcapil Sintang, Yustinus J, menyampaikan bahwa petugas di lapangan saat ini sedang bergerak cepat memproses pemecahan KK pada desa-desa yang masuk dalam peta pemekaran.
“Berdasarkan pemetaan data kependudukan kami, calon Kecamatan Tontang memang menjadi wilayah yang paling menantang karena kondisi demografisnya yang cukup sulit untuk memenuhi batas minimal 300 KK per desa,” terang Yustinus.
Meski demikian, pihak Disdukcapil Sintang berkomitmen untuk terus memproses validasi dan pemekaran KK secara maksimal dan cermat agar seluruh syarat administratif dapat dipenuhi dalam waktu dekat.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin memproses pemekaran KK yang ada agar perjuangan pemekaran empat kecamatan ini dapat segera terealisasi demi mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” tutup Yustinus.





