Hindari Sanksi Kementerian LH, Bupati Sintang Dorong CSR Perusahaan Dukung Pembangunan Sanitary Landfill di TPA Nenak

oleh

SINTANG, KR – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk mengoptimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung percepatan pembangunan sistem sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nenak Kilometer 7.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Dukungan CSR Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Sintang yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang di Aula Serantung Water Park, Kamis (4/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang. Agenda utama rapat adalah membahas penutupan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan percepatan penerapan sistem sanitary landfill di TPA Nenak.

Bupati Bala menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang harus segera menindaklanjuti kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan penghentian sistem open dumping paling lambat Agustus 2026. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 418 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka.

“Kita berharap diskusi ini menghasilkan langkah nyata yang dapat segera dilaksanakan di lapangan. Kita harus mempercepat pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak karena ada kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Bala.

Ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan fasilitas tersebut belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2026. Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi tenggat waktu yang ketat untuk menutup sistem open dumping sesuai arahan pemerintah pusat.

“Percepatan pembangunan sanitary landfill ini tidak tersedia dalam APBD Tahun 2026. Sementara pemerintah daerah diwajibkan menutup sistem open dumping paling lambat Agustus 2026. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi dan sanksi yang akan diterima,” tegasnya.

Mengacu pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif, Bala mengajak seluruh perusahaan, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit, untuk berpartisipasi aktif membantu pembiayaan pembangunan sanitary landfill melalui program CSR.

“Saya berharap perusahaan dapat mengoptimalkan alokasi dana CSR untuk percepatan pembangunan sanitary landfill. Ini merupakan tanggung jawab moral kita bersama dalam menyelesaikan persoalan sampah sekaligus bentuk kolaborasi nyata antara dunia usaha dan pemerintah daerah,” katanya.

Bupati juga meminta OPD teknis bersama perwakilan perusahaan melakukan pembahasan secara serius dan mendalam agar menghasilkan kesepakatan yang dapat segera direalisasikan.

“Saya berharap pertemuan ini melahirkan keputusan penting yang bermanfaat bagi terwujudnya Kabupaten Sintang yang bersih, sehat, aman, indah, dan lestari, khususnya melalui percepatan pembangunan sanitary landfill di TPA Nenak Kilometer 7,” tutup Bala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *