Warga Desa Jasa Tolak Pemasangan Patok Batas HPT, Camat Ketungau Hulu Dorong Penyelesaian Melalui Dialog

oleh
Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum. Foto: Ist

SINTANG, HK – Warga Desa Jasa Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, menyatakan penolakan terhadap pemasangan patok batas Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan di wilayah mereka.

Penolakan tersebut muncul karena masyarakat menilai penetapan dan pemasangan patok batas kawasan itu tumpang tindih dengan lahan perkebunan dan ladang milik warga yang telah dikelola secara turun-temurun.

Menanggapi hal tersebut, Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya penolakan tersebut dan saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.

“Kami sudah mengetahui bahwa ada penolakan dari warga Desa Jasa terkait pemasangan patok batas hutan produksi terbatas. Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memahami lebih lanjut alasan penolakan tersebut dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Ramdi, Rabu (6/11/2025).

Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah yang konstruktif agar tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat serta tetap menjamin hak-hak masyarakat desa.

“Kami berharap situasi ini dapat diselesaikan dengan dialog dan musyawarah yang baik. Prinsipnya, hak-hak masyarakat harus tetap terlindungi,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Desa Jasa melakukan aksi dan meminta pemerintah untuk melakukan verifikasi dan penataan ulang batas kawasan HPT secara partisipatif dan transparan dengan melibatkan tim independen.

Mereka berharap agar pemisahan antara kawasan hutan dengan lahan pertanian dan perkebunan milik warga dilakukan secara jelas, adil, dan berdasarkan data lapangan yang akurat.

Warga juga menegaskan bahwa Bukit Bugau tidak seharusnya dimasukkan ke dalam kawasan HPT maupun hutan lindung.

Menurut mereka, wilayah tersebut sejak lama dikelola secara adat oleh sub suku Dayak Bugau dan seharusnya diakui sebagai Hutan Tutupan masyarakat adat, bukan kawasan yang dibatasi secara administratif oleh pemerintah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *