PONTIANAK, KALBAR, HK – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antar instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Penyerahan tersebut dilakukan pada pukul 12.00 WIB di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AI (45), Direktur PT. BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan jaringan fiber optik yang menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp3,6 miliar, tepatnya sekitar Rp3.668.700.772.
Tersangka AI dan S dijerat dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.
Penahanan terhadap AI dilakukan berdasarkan surat nomor PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025, dan terhadap S berdasarkan surat nomor PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (*)