Sandan: Hasil Reses DPRD Sintang Jadi Bahan Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran dalam APBD

oleh

SINTANG, HK – Pelaksanaan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menjadi salah satu sarana penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.

Hasil reses tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD untuk perencanaan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Sintang, Sandan, saat memimpin Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan reses ketiga anggota DPRD Sintang Tahun Anggaran 2026, Rabu (4/11/2026).

Sandan menjelaskan, pelaksanaan reses ketiga telah dijadwalkan pada 23 hingga 28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Sintang.

Ia menyebutkan, berdasarkan tata tertib DPRD, kegiatan reses dilaksanakan paling lama enam hari kerja dalam satu kali masa reses, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pelaksanaannya juga memperhatikan sejumlah hal, di antaranya waktu reses di wilayah daerah pemilihan yang sama, rencana kerja pemerintah daerah, hasil pengawasan selama masa sidang, serta kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan peraturan daerah.

Sandan menegaskan, setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan dewan melalui rapat paripurna. Anggota dewan yang tidak melaksanakan dan melaporkan hasil reses tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.

Menurutnya, hasil reses memiliki kaitan langsung dengan proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Setiap program dan kegiatan disusun berdasarkan hasil kegiatan reses DPRD yang selanjutnya menjadi daftar panjang pokok-pokok pikiran yang termuat dalam dokumen rancangan KUA-Rancangan PPAS,” jelasnya.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh anggota DPRD agar melaksanakan reses sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *