SINTANG, KR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah siap menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik saat berbelanja. Kebijakan yang mulai berlaku 1 Desember 2025 ini telah disosialisasikan kepada masyarakat maupun pengelola toko. Pernyataan tersebut disampaikan Igor pada Minggu, 23 November 2025.
Igor menjelaskan bahwa DLH Sintang telah memperkuat sosialisasi baik kepada masyarakat maupun ke toko-toko modern dan tradisional.
“Sosialisasi sudah kita lakukan. Tim kami telah berkomunikasi langsung dengan pemilik dan pengelola toko modern maupun tradisional di Kota Sintang. Bagi yang masih melanggar dengan tetap menyediakan kantong plastik, akan diberikan teguran hingga tiga kali,” jelas Igor.
Menurutnya, pada bulan pertama penerapan aturan ini, DLH Sintang akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara intensif.
“Kami berharap baik masyarakat maupun para pemilik toko memiliki kesadaran tinggi untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik,” tambahnya.
Penelaah Jenis Kebijakan pada DLH Sintang, Supardi Ahmad, juga memastikan bahwa sosialisasi ke lapangan telah dilakukan secara menyeluruh.
“Kami sudah mendatangi semua toko modern dan tradisional. Kami menyerahkan imbauan larangan penggunaan kantong plastik berupa surat edaran Bupati Sintang, stiker, dan selebaran,” ujar Supardi.
Supardi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan rutin terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pengawasan dilakukan untuk mendukung upaya pengurangan sampah plastik di Kota Sintang. Harapannya, jumlah sampah plastik dapat berkurang secara bertahap hingga signifikan,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang





